MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Jual Sabu di dalam Kebun Sawit, 2 Warga Tapung Dibekuk Polisi

MP, TAPUNG – Tim Polsek Tapung membekuk 2 (dua) pria yang sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu di dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Kijang.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjola, Selasa (6/7/2022) membenarkan penangkapan kedua pelaku. Keduanya masing masing berinisial KA (28) warga Pasar Senin, Desa Pelambaian dan KU (29) warga Kecamatan Tapung.

“Barang bukti yang berhasil kita amanka 1 paket sabu, 3 pipet plastik, 1 timbangan digital merk CHQ warna hitam, handphone dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek.

Kompol Ihut Manjola menambahkan, kedua penjual sabu diringkus Jumat (1/7/2022) lalu. Berawal dari informasi masyarakat adanya tempat transaksi narkoba di dalam sebuah Perkebunan kelapa sawit, yang terletak di Desa Pelambaian.

Mendapat informasi itu, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko beserta anggotanya untuk menyelidikinya.Sekira pukul 11.00 Wib personel melihat 2 pria yang mencurigakan berada di perkebunan kelapa sawit milik warga.

Dengan didampingi oleh Sekdes Desa Pelambaian, Tim Opsnal lalu menyergap dan menggeledah badan kedua pelaku. Dari hasil penyisiran di sekitaran tempat pelaku diamankan dan menemukan 1 kantong plastik yang berwarna hijau di pohon sawit.

Dari hasil penggeledahan, di dalamnya ditemukan sebungkus kotak rokok merk Texas warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket besar seberat 10,2 gram yang diduga sabu yang dibalut tisu berwarna putih .

“Saat diinterogasi KA mengakui barang tersebut miliknya. Sedangkan pria berinisial KU mengaku hanya menemani tersangka KA untuk melakukan transaksi. Mereka lalu dibawa ke Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Ihut Manjola.

Pelaku KA mengaku mendapat paket sabu itu Kamis (30/6/2022) malam dari seseorang yang tidak dikenal kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di jalan Sumber Makmur.

Akibat perbuatan mereka, kata Kapolsek Tapung, tersangka KA dan KU dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. * (rls/Marden)

10 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.