MP, PEKANBARU – Aksi seorang pria pengendara motor yang viral di media sosial karena mengancam dan merusak mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, akhirnya berujung penangkapan, pada Minggu (13/04/2025).
Insiden tersebut terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 18.18 WIB, tampak pelaku mengendarai sepeda motor Honda BeAT membawa sebilah pisau dan dengan agresif mengancam seorang pengemudi mobil. Pelaku juga beberapa kali memepet kendaraan lain, bahkan merusak bodi samping mobil menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Tersangka diketahui berinisial YB alias Jon (35), berhasil diringkus oleh tim Jatanras Polda Riau. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video aksinya viral, Jon ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan dilatarbelakangi rasa kesal karena hampir tersenggol oleh mobil korban.
“Pelaku dalam pengaruh miras saat kejadian. Motifnya karena merasa hampir diserempet kendaraan tersebut,” ujar Kombes Asep dalam keterangannya, Senin (14/04/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 406 KUHP, serta atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Asep.
Aksi nekat ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga emosi di jalan raya serta dampak hukum yang bisa ditimbulkan dari tindakan main hakim sendiri. (Oki)