MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Jelang PSU Siak, Timses Paslon Bupati Dilarang Lakukan Aktivitas Kampanye

MP, PEKANBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rusidi Rusdan menegaskan seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak dan tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Larangan itu disampaikan Rusidi Rusdan saat konferensi pers di aula KPU Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru, Kamis petang (20/3/2025).

“Larangan ini bertujuan menjaga netralitas dan memastikan PSU berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Disebutkan Rusidi Rusdan, KPU Kabupaten Siak tengah melakukan persiapan untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. PSU ini digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menginstruksikan pengulangan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Putusan MK menetapkan PSU harus dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, pemungutan ulang juga akan dilakukan untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Tengku Rafi’an yang pada hari pemungutan suara 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya.

KPU Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU melalui Keputusan Nomor 27 Tahun 2025. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:

Rapat koordinasi telah digelar bersama pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu, dan perwakilan pasangan calon. Beberapa pertemuan penting meliputi rapat koordinasi teknis pemungutan suara ulang pada 17 Maret 2025 serta penyusunan daftar pemilih PSU pada 18 Maret 2025.

KPU telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga TPS yang menggelar PSU. Pelantikan KPPS dilakukan pada 9 Maret 2025, diikuti dengan bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara pada 13 dan 16 Maret 2025.

Berdasarkan pencermatan ulang, jumlah pemilih yang berhak mengikuti PSU ditetapkan sebanyak 1.011 orang, terdiri dari:

  • TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih
  • TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih
  • TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih

Dalam proses verifikasi data pemilih di RSUD Tengku Rafi’an, sebanyak 61 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, tidak terdaftar di DPT, atau telah menggunakan hak pilih di TPS asal.

Distribusi Logistik dan Sosialisasi Pemilih

Proses sortir dan lipat surat suara telah dimulai sejak 17 Maret 2025, dengan distribusi logistik dijadwalkan pada 21 Maret 2025. Sementara itu, sosialisasi kepada pemilih berlangsung di berbagai titik, termasuk TPS yang menggelar PSU serta RSUD Tengku Rafi’an.

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, diharapkan PSU dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.