MP, BANGKINANG – Seorang warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang berinisial TA (31) ditangkap polisi saat akan menjual 5 paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Minggu (08/10/2023), membenarkan hal itu.
Diungkapkannya, TA diamankan Tim Ojoloyo Satnarkoba Polres Kampar, Sabtu (30/9/2023) dini hari lalu.
Pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 WIB saat berada di Jalan Prof M. Yamin tepatnya depan rumah makan RT. 001 RW. 005 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disita barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto 0, 79 gram, plastik, handphone dan jacket.
Saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari LE, warga Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. LE sendiri sudah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. * (rls/Alhafiz)