MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Hakim Kabulkan Gugatan Muflihun, Polda Riau Diminta Kembalikan Aset Sitaannya

MP, PEKANBARUPengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun.

Putusan ini memerintahkan pengembalian dua asetnya yang disita penyidik Polda Riau dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Hakim tunggal PN Pekanbaru, Dedi, S.H., M.H. dalam sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, Rabu (17/9/2025), menyatakan bahwa penyitaan 1 (satu) unit rumah di Perumahan Alam Almu’mainnah, Pekanbaru dan 1  unit apartemen di Nagoya City, Batam, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyitaan kedua aset tersebut dinyatakan tidak sah dan harus dikembalikan kepada pemohon,” amar putusan tersebut menegaskan.

Gugatan praperadilan ini diajukan Muflihun menanggapi tindakan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau yang menyita aset-asetnya terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau pada periode 2020-2021. Praperadilan sendiri merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidikan.

Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, menyambut baik putusan tersebut. Dia menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah upaya untuk menjatuhkan institusi Kepolisian, melainkan koreksi atas pelaksanaan prosedur hukum.

“Kami menghormati putusan hakim yang mulia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujar Yusuf usai sidang.

Dijelaskannya, penyitaan yang dilakukan dinilai telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. “Secara politik, nama baiknya pun ikut terbawa. Kami percaya putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat,” tambahnya.

Yusuf juga menyampaikan harapannya agar para penegak hukum dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku dalam setiap tindakannya.

“Kami mendorong agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai koridor prosedur yang benar. Kami juga berharap putusan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak terkait,” pungkasnya.

Putusan ini menjadi catatan penting tentang krusialnya proses hukum yang benar (due process) dalam penegakan hukum, di mana tujuan menegakkan keadilan harus sejalan dengan cara-cara yang juga adil dan sesuai aturan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.