MP, PEKANBARU – Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH, MH menyebutkan, proses hukum dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak tahun anggaran 2011 hingga 2019 masih berlanjut.
Penegasan itu disampaikannya saat menerima perwakilan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK ) dan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Selasa (28/06/2022).
“Tahapannya kami masih mengumpulkan bahan bahan dan keterangan, atau dikenal dengan istilah Pulbaket,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, hingga kini sudah 5 (lima) orang yang sudah dimintai keterangan. Pihaknya tidak mempublikasikannya siapa siapa saja orangnya karena untuk mempermudah tim bekerja dan mengungkap dugaan ini.
Andri Gunawan selaku perwakilan Koordinator GPMPPK menyampaikan, hari ini GMPPK kembali menggelar audiensi bersama Kejati Riau dan disambut oleh Kasi Penkum Kejati Riau.
Turut hadir dalam audinesi tersebut Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto SH dan dan 2 orang koordinator Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan.
Seperti diketahui GPMPPK dan MPC PP Kota Pekanbaru getol mendesak kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak ini. Kasus ini menyeret Bupati Siak kala itu, yang kini sudah menjadi Gubernur Riau; Syamsuar.
Kasus ini sebelumnya memang sudah pernah dilakukan proses hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Bahkan Indra Gunawan, Ulil Amri, Iksan, dan Yurnalis yang merupakan orang orang dekat Syamsuar sejak menjabat Bupati Siak ini sudah pernah diperiksa, termasuk ke Kejati Riau.
Modusnya ada hibah yang pihak penerimanya adalah Organisasi Kepemudaan (OKP), yang salah satu pimpinan tercatat pimpinan OKP bersangkutan.
”Lalu diduga ada beberapa kroni Bupati Siak juga mendapat kucuran dana hibah itu, masing masing sebagai Ketua KNPI, Ketua Karang Taruna, bahkan ada yang menjabat sebagai Ketua KNPI sekaligus sebagai Ketua Karang Taruna dan sebagai anggota DPRD, dan Yurnalis menjabat sebagai Kabag Kesra,” kata Boy, Koordinator GPMPPK yang dihubungi terpisah. * (DW Baswir)