MP, PEKANBARU – DPW Petani NasDem Riau menyatakan prihatin atas kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V terhadap petani Koperasi Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Bentuk kriminalisasi yang sudah pula dilaporkan ke Komnas HAM itu yakni ketika para petani yang menjual hasil kebunnya sendiri, dilaporkan telah menggelapkan barang oleh PTPN V ke Polres Kampar. Laporan itu berujung 2 (dua) orang petani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami dari DPW Petani NasDem Riau prihatin atas kejadian itu. Kasus PTPN V vs petani Kopsa-M ini berujung kepada kemitraan yang tidak setara,” tutur Novrizal Dharma Marpaung S. Sos, Sekjen DPW Petani NasDem Riau, Minggu (8/5/2022).
Pernyataan Novrizal ini setelah dirinya bersama pengurus DPW Petani NasDem yang lain berdialog dengan pihak Manajer Kopsa-M.
Ditambahkannya, keprihatinan itu didasari rasa kebersamaan sesama petani. Ironisnya, PTPN V sebagai lembaga BUMN seharusnya dan idealnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
Apalagi dalam perjalanan permasalahan yang berlarut larut ini berujung ke kasus kriminalisasi terhadap Ketua Kopsa-M Antony Hamzah.
“Kita akan serius menyikapi ini dan akan melaporkan tindakan 2 oknum PTPN V yang merugikan petani ke aparat penegak hukum,” tegas Sekjen DPW Petani NasDem Riau.
Novrizal juga berjanji akan mengawal penegakkan hukum ini demi rasa keadilan bagi petani dan total mencarikan solusi terbaik. Sehingga fungsi BUMN ini yang sudah berpuluh puluh tahun di Riau bisa manfaat bagi masyarakat dan bukan sebaliknya, seperti sekarang ini. * (rilis/Marden)