MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Cabuli Anak di bawah Umur, Warga Tapung Hulu Ditahan Polisi

MP, TAPUNG HULU – Seorang warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar berinisial ED (21) ditahan polisi kerena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur, berusia 15-an tahun.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Etria dalam siaran persnya, mengatakan ED diamankan oleh warga lalu diserahkan ke Polsek Siak Hulu.

Pelaku yang berupakan pria yang sudah beristri ini ditangkap ayah korban bersama warga pada Senin dini hari lalu.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Etria membeberkan peristiwa itu berawal saat ibu korban menyampaikan kepada suaminya, jika anak gadisnya tidak ada di rumah. Ayah korban mendatangi rumah kakaknya menanyakan keberadaan putrinya, tetapi dia tidak ada di sana.

Ayah korban minta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan putrinya itu. Setelah itu ayah korban melihat pelaku berada di depan teras rumah mertuanya. Ayah korban menanyakan keberadaan putrinya, lalu pelaku menjawab tidak tahu saat itu.

“Ayah korban pulang ke rumahnya yang saat itu bertujuan untuk menutup pintu rumahnya, namun ayah korban melihat korban sudah berada di rumah,” kata AKP Well.

Lalu ayah korban langsung mengabari istri dan keluarganya selanjutnya menanyakan kepada putrinya darimana dan bersama siapa secara berulang kali. Korban akhirnya menjawab bahwasanya ia mengantarkan uang kepada pelaku sebesar Rp50.000,-

Kemudian ayah korban membawa putrinya ke rumah mertua ED dan menanyakan kepada putrinya tujuan memberikan uang dan apa aja yang sudah dilakukan pelaku lalu putrinya menjawab uangnya untuk Top Up Dana.

Mirisnya, perbuatan bejat itu diakui pelaku sudah dilakukannya sebanyak 4 kali. Sedihnya lagi pelaku juga kerapb meminta uang kepada korban untuk Top Up ke akun Dana-nya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. * (rls/Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.