MP, BANGKINANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menangkap 2 (dua) warga Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang karena diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), membongkar kedai handphone milik Benny Siswandi yang berada di Jalan Peltu Saidan, Dusun Kampung Godang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gusnadi, Minggu (16/07/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan AKP Aris, kedua pelaku masing masing WD (38) dan UD (20) diringkus pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB di tempat dan waktu yang berbeda.
Dibeberkan Kasat Reskrim, peristiwa curat dengan modus bongkar toko HP itu berawal Jumat (07/07/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Ketika itu korban kaget melihat jendela kedai Zulaikha Ponsel di Jalan Peltu Saidan, Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang sudah dalam keadaan terbuka.
“Saat dicek melihat sudah dirusak, korban kemudian mengecek barang yang ada di dalam kedai tersebut banyak barang yang hilang. Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar 2,656.000,- Rupiah,” kata Kasat.
Setelah menerima laporan korban, anggota Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED beserta barang bukti berada di dalam rumahnya,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku ED di interogasi dan mengakui bahwa pelaku ED tidak melakukan sendiri aksi pencuriannya tersebut. Ada pelaku UD bersamanya saat melakukan pencurian tersebut.
Tanpa menunda waktu tim Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku UD yang sedang bekerja memasang tenda di Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Kampar untuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. * (rls/Alhafiz)