Berkat Perjuangan DPA LAMR : Pemerintah Bakal Serahkan Lahan Seluas 347.852.22 Ha untuk Masyarakat Adat Melayu Riau
MP. PEKANBARU – Pemerintah pusat bakal menyerahkan 347.852.22 hektare atas lahan eks perkebunan HGU untuk masyarakat adat Melayu Riau.
Kepastian itu setelah izin konsesinya dikeluarkan negara melalui Kementrian KLHK Nomor : SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan sebanyak 28 Perusahaan Terbatas (PT) periode 2014-2022.
PT tersebut secara nyata masih beroporasi areal perkebunan secara ilegal (tanpa izin) di Bumi Lancang Kuning atas kawasan lahan adat dan ulayat masyarakat adat Provinsi Riau.
Perjuangan untuk mengembalikan tanah adat dan ulayat masyarakat Riau ini sangat unik dan proses yang sangat panjang dan melibatkan Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Datuk Edy Mulyono, S.H., M.H., Sekretaris Pemetaan Tanah Adat Ulayat Riau dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan, Rabu (02/08/2023), membenarkan perjalanan pergerakan DPA LAMR dalam pengurusan perkebunan sawit yang HGU-nya dicabut oleh negara namun tetap beroperasi.
Seperti kita ketahui, ada lebih kurang 1,2 juta hektare kewasan perkebunan ilegal di Riau. Dari luasan itu, 347.000 dari 28 PT yang sudah habis masa izinnya dan ditambah 3.000 hektare eks lahan transmigrasi yang diserobot PT Duta Palma Group yang ikut tersita oleh Kejagung RI dan dalam proses hukum.
Datuk Edy menambahkan, lahan yang seluas 347.852.22 hektare ini nanti yang akan diserahkan sebagai Tanah Adat Ulayat Riau yang akan diserahkan kepada masyarakat melalui Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Dikatakan Datuk Edy, awalnya Ketua Umum DPA LAMR Tanseri Sahril Abubakar bersama tim menghadap Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KPS), 14 Desember 2022.
Moeldoko sangat apresiatif sekali atas permohonan dan perjuangan DPA LAMR. Menanggapi hal itu, Moeldoko merekomendasikan Tanseri Syahril Abubakar kepada stafnya, Sisca. Lantas Moeldoko memerintahkan stafnya untuk segera ditanggapi dan diverifikasikan secara seksama dan akurat.
Kemudian Tanserei Syahril Abubakar sebagai Ketua Umum DPA LAMR .elanjutkan urusan ini dan mendelegasikan, merekom kepada Datuk Edy ke Sisca.
Prosees berjalan. Sisca merekomendasikan urusan ini kepada Datuk Edy sebagai Sekretaris Penyelaran Pemetaan tanah Adat dan Ulayat Provinsi Riau kepada Sahat, juga Staf Presiden Deputi II Bagian Konflik KSP.
Setelah terjadi komunikasi antara Datuk Edy dan Sahat dijadualkan lah untuk menghadap dan memaparkan dengan kelengkapan dokumen dan data.
Ketua Umum DPA LAMR Tanseri Syahril Abubakar bersama Tim menghadap Sahat pada 16 Januari 2023 untuk presentasi lengkap berlangsung sekaligus penyerahan data.
Peta dan dokumen dan presentasi ketiga berlangsung pads 9 Februari 2023 dihadiri Datuk Yusaman Hakim (Penasihat), Datuk Haryanto S.H, (Ketua Tim), Datuk Edy Mulyono, SH, MH (Sekretaris) dan Datin Oktavia SH (Administrasi).
Surat dari KSP ini, ungkap Datuk Edy, bernomor B.089/KSP/D.II/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023 tentang penyerahaan lahan eks kebun ilegal untuk Tanah Adat Ulayat Riau ini bukan terjadi secara instan, tetapi berproses sejak lama.
Awalnya adanya surat dari KSP Deputi II menegaskan kepada Gubernur Riau Syamsuar untuk segera dalam waktu 30 hari jam kerja efektif memberikan laporan hasil tindak lanjut penanganan kepada KSP.
Pada 14 Juni 2023 diterbitkan lah Surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Agraria Nomor 161/500.22.LR.03.02/XI/2023.
“Isi surat itu perihal penegasan permohonan retribusi seluas 347.852.22 hektare untuk Masyarakat Adat di Provinsi Riau kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau,” ujar Datuk Edy mengakhiri ucapannya. * (DW Baswir)