MP, PEKANBARU – Beredar kabar berhentinya aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin untuk penimbunan proyek Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), pihak Polres Siak mengaku belum mengetahuinya.
‘’Saya belum mendapatkan laporannya, nanti saya cek,’’ kata AKBP Gunar R, Kapolres Siak saat dikonfirmasi Medium Pos melalui telepon selulernya, Rabu (23/3/2022).
Di kesempatan terpisah, aktivitis peduli lingkungan Aliansi Peduli Lingkungan Riau Ahmad Zauhari Putra yang dikonfirmasi terkait berhentinya pekerjaan di kawasan KITB Siak yang dikerjakan PT Multi Utama Logistik (MUL) karena diduga kegiatan itu tanpa izin alias illegal minning, ia juga mendapatkan informasi itu.
‘’Ini nak (akan, Red) awak tanyakan (kepada anggota saya, Red) Bang,’’ katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Zauhari Putra mensinyalir aktivitas penambangan tanah urug oleh PT MUL tanpa izin atau untuk keperluan penimbunan proyek di KITB Siak.

Dibeberkan Putra kepada Medium Pos, Jumat (18/3/2022), hasil investigasi anggotanya di lapangan, aktivitas penambangan tanah urug tersebut bahkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
‘’Penambangan tanah urug untuk proyek penimbunan Kawasan Industri Tanjung Buton ini tidak ada IUP OP. Ini jelas melanggar Undang undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,’’ tegasnya.
Putra mendesak aparat berwenang segera menertibkan aktivitas illegal minning atau penambangan ilegal.
Sementara itu, kontraktor PT MUL berinisial Al yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), tidak memberikan jawaban atas tudingan Aliansi Peduli Lingkungan Riau. Padahal notifikasi pesan menandakan sudah dibaca. * (DW Baswir)