MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Bakal “Dijual” ke Malaysia : Polres Dumai Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal

MP, PEKANBARU – Tim Unit TipidterPolres Dumai kembali mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) atau _human trafficking_ dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara jiran Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Sabtu petang (10/06/20223), membenarkan adanya pengungkapan PMI tanpa persyaratan yang sah di Kota Dumai.

Dibeberkan Nandang, pengungkapan itu berawal Kamis (08/06/2023) lalu sekira jam 19.40 WIB, Kapolres Dumai mendapatkan info dari masyarakat bahwa telah terjadi TTPO di Jalam Mardi Utomo, RT 01 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres langsung memerintahkan Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H bersama dengan personil Unit Tipidter Polres Dumai untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Ternyata benar, ada satu unit rumah di Jalam Sukaramai Gang Mekar Sari, Bukit Kayu Kapur yang dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal..

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial IA yang bertugas sebagai orang yang menjemput calon PMI. Saat diinterogasi polisi, dia mengaku dapat perintah dari AR alias Joker yang kini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Diakui tersangka IA dia sudah bekerja dengan AR selama 3 bulan sebagai antar jemput calon PMI. Upahnya, setiap orang sebesar Rp. 100.000 yang mana setiap bulannya bisa membawa 20 hingga 30 calon. Sementara calon PMI yang akan dikirim ke Malaysia mesti menyetorkan uang Rp5,5 juta.

Selain IA, polisi juga menangkap SR alias Asep yang berperan sebagai pencari calon PMI yang mana setiap mendapat orang diupah sebesar Rp. 300 ribu.

Pada saat dilakukan pengembangan di rumah penampungan itu, menurut keterangan IA ada sekitar 4 orang. Namun di saat digerebek, sudah tidak ditemukan calon PMI lainnya karena menurut warga sudah lebih dahulu dijemput mobil pick up yang dikemudikan tersangka SL. Sehingga SL pun ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini petugas masih memburu 2 DPO tersebut,” kata Kombes Pol Nandang, Kabid Humas Polda Riau. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.