MP, SIAK HULU – Seorang warga Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau berinisial AN (32) ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, IK (30).
Mirisnya, pemicu penganiayaan itu gara gara AN meminta makan, karena dia anak anaknya sudah 2 hari belum makan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan adanya laporan itu.
”Sang istri dianiaya suaminya gara gara minta dibelikan makanan, karena sudah dua hari dia dan anaknya belum makan,” tutur Kapolsek.
Ketika itu, dicerita Kapolsek Siak Hulu, korban berkata kepada pelaku; “belikan kami nasi kami lapar”
Pelaku lalu menjawab; “Sabar dulu. Emangnya kamu aja yang punya perut, aku juga lapar tapi tidak berkoar- koar”
Korban berkata lagi; “Kan kamu yang kepala keluarga”. Mendengar perkataan istinya itu, pelaku emosi lalu terjadilah perkelahian mulut antara korban dengan pelaku.
“Saat terjadi pertengkaran tersebut itu pelaku memukul bagian kening korban menggunakan kepalan tinju dan juga ia membenturkan kepala korban ke lantai rumah dalam keadaan terbaring,” ungkap AKP Asdisyah.
Mirisnya lagi, penganiayaan itu dilakukan di depan anak anak mereka di dalam rumah.
Dikarenakan kondisi korban sudah dua hari tidak makan sehingga lemas dan tidak bisa melarikan diri maka korban menggigit tangan pelaku supaya ia tidak bisa melakukan pemukulan.
Keributan itu didengar tetangga korban, Hari Sahendra. Nasib korban terselamatkan karena tetangganya itu langsung melerai dan memisahkan korban dengan pelaku.
“Setelah itu korban dijemput oleh adik korban Fajri dan korban pergi meninggalkan pelaku sendiri,” ujar Kapolsek.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Tim Opsnal Polsek Siak Hulu gerak cepat menangkap pelaku pada Rabu (14/8/2024) lalu, sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Siak Hulu. Yang menarik, dari hasil test urine, ternyata pelaku positif mengonsumsi narkoba.Â
”Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT,” pungkas Kapolsek. * (rls/Alhafiz)