MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Anak 10 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya di Kampar Kiri Hilir

MP, KAMPAR KIRI TENGAH – Perbuatan MU (43) warga Kampar Kiri Hilir memang betul betul bejat. Betapa tidak, pria yang hampir paruh baya tega menggagahi wanita yang masih berumur 10 tahun.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/4/2023), membenarkan hal itu.

Dikatakan AKP Elva Hendri, peristiwa itu berawal dari laporan orangtua korban S (42) ke Polsek Kampar Kiri Hilir terkait dugaan pencabulan yang dilakukan MU terhadap anaknya.

Dalam laporannya diungkapkan, perbuatan bejat MU ini terjadi pada Minggu di bulan Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB. MU menggagahi korban di kamar tidur rumah pelaku.

Namun kejadian itu baru diketahui ibu korban mencuci pakaian korban. Kemudian ibunya mendapati cairan putih kemerahan di celana dalam korban.

Awalnya ibu korban tidak curiga, kemudian berselang dua hari pelapor mendengar cerita dari teman korban yang menceritakan kalau korban telah diperkosa oleh pelaku.

Setelah itu malamnya ibunya menanyakan langsung ke korban, apakah ada diapa-apain oleh pelaku. Lalu korban bercerita sewaktu korban bermain bersama teman – temannya di samping rumah pelaku, tiba – tiba datang pelaku memegang tangan korban.

Pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku, lalu di bawa masuk kamar tidur, lalu pelaku mengunci pintu kamar. setelah itu pelaku menidurkan korban diranjang, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya.

Setelah itu, pelaku berkata kepada korban “ Kalau disebar sebar, kena pukul” sambil memberi uang sepuluh ribu, kemudian korban disuruh pulang ke rumah.

Atas kejadian tersebut Ibu korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Setelah mengamankan satu stel baju tidur warna pink motif Minnie Mouse dan sehelai celana dalam warna kuning. Kasus ini di laporkan langsung oleh ibu korban.

Korban sendiri juga dilakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara pelaku sempat mengetahui kalau di laporkan oleh orang tua korban ke polisi dan langsung melarikan diri.

AKP Elva Hendri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian pada Jum’at (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat dengan kita,” tegas Kapolsek Polsek Kampar Kiri Hilir. * (rls/Alhafiz)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.