MP, PANGKALAN KERINCI – Lama buron, akhirnya Iwan Sarjono, terpidana kasus pemalsuan surat menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (13/3/2023) lalu.
Pria yang berprofesi sebagai pangacara itu dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Dia sebelumnya diputuskan Majelis Hakim hukuman 3 (tiga) bulan penjara, sejak 26 Oktober 2021 lalu karena melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni kepada wartawan, Senin (20/03/2023). Dikatakan, Iwan Sarjono sendiri yang menyerahkan diri ke Kejari Pelalawan.
‘’Jadi tidak ada penangkapan, karena terpidana koperatif. Selanjutnya terpidana akan kita eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” terangnya.
Namun saat ditanya detil eksekusi terdakwa Fusthathul Amul Huzni enggan menjawabnya. “Maaf saya lagi fokus kegiatan Wapres. Besok kita kabari lagi ya,” katanya mengelak.
Seperti diketahui sebelumnya, PN Pelalawan, Selasa (26/10/2021) lalu, menyatakan terdakwa Iwan Sarjono alias Iwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Iwan melakukan tindak pidana menggunakan surat otentik palsu dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kesatu.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim yang diketuai Joko Ciptanto menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dakwaan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Bukan hanya itu, majelis hakim juga mengalihkan tahanan terpidana Iwan Sarjono alias Pendeta Iwan dari Rutan menjadi tahanan rumah.
Kemudian atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Kamis (10/11/2021) lalu.
Permohonan banding ditolak oleh PT Riau, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 26 Oktober 2021 Nomor 226/Pid.B/2021/PN Plw, yang dimintakan banding.
Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (21/02/2022) lalu,. Di tingkat MA, permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut. * (rls/Anhar Rosal)