Negara Akui Hak Kelola Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Antoni Serahkan SK Perhutanan Sosial di Jake, Kuansing
MP, KUANTAN SINGINGI —Negara kembali menegaskan komitmennya terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Hutan Adat kepada masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing). Penyerahan berlangsung di Lapangan Desa Kenegerian Jake, Kecamatan Kuansing Tengah, Jumat (28/11/2025) , disaksikan ribuan warga dan perangkat adat.
Kegiatan ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat adat setempat yang telah lama menantikan pengakuan formal atas hak kelola hutan mereka. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang sekaligus pulang kampung ke tanah kelahirannya.
Turut hadir Plt. Kadis LHK Riau Embi Yarman, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, unsur Forkopimda, tokoh adat, UPT Kemenhut, serta sekitar 600 peserta terdiri dari ninik mamak dan kelompok penerima SK.
Mandat Nasional Perhutanan Sosial
Dalam laporannya, Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya.
“Penyerahan SK hari ini adalah deklarasi resmi negara. Ini bukan pemberian, tapi pengakuan bahwa masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutan adalah pengelola yang sah,” kata Catur.
Ia menjelaskan bahwa hingga November 2025, capaian Perhutanan Sosial nasional telah mencapai 8,32 juta hektare melalui 11.065 SK untuk 1,4 juta KK. Untuk Hutan Adat, total penetapan nasional berada di angka **366.955 hektare dengan 169 unit.
Di Provinsi Riau, akses kelola mencapai 194.572 hektare untuk 34.902 KK Sementara di Kabupaten Kuansing, total luasan mencapai 5.560 hektare bagi 2.519 KKmelalui sembilan SK sebelumnya.
Lima Kelompok Terima SK Baru
Pada kegiatan hari ini, SK diberikan kepada lima kelompok dengan total luasan 4.237 hektare untuk 1.379 KK, di mana 28 persen penerimanya merupakan perempuan.
Kelima kelompok tersebut adalah Hutan Adat Kenegerian Jake – 405 hektare, HKm KTH Kampar Jaya Bersama – 1.286 hektare, HKm KTH Batang Ulak Jaya – 989 hektare, HKm KTH Selatang Mandiri – 314, hektare, HKm KTH Sungai Otan– 1.243 hektare
Catur menambahkan, program Perhutanan Sosial kini tidak lagi berhenti pada urusan legalitas, tetapi diperkuat dengan strategi pengembangan ekonomi.
“Legalitas penting, tapi keberlanjutan ekonomi adalah kuncinya. Penguatan usaha masyarakat, inovasi teknologi, hingga akses pembiayaan harus berjalan berdampingan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tampak emosional saat menyapa masyarakat Kuansing. Ia menyebut banyak kenangan masa kecil yang kembali teringat ketika menjejakkan kaki di kampung halaman.
“Hari ini saya senang pulang kampung ke Kuansing. Banyak kenangan masa kecil saya di sini. Karena itu, di depan ninik mamak saya berjanji, beberapa persoalan kehutanan insyaallah akan kita selesaikan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan, terutama ketika Indonesia semakin rentan terhadap bencana ekologis.
“Pertumbuhan ekonomi penting, tapi pertumbuhan ekologis juga sama pentingnya. Kita harus lebih disiplin menjaga hutan,” tegasnya.
Hutan Adat dan Kelestarian Pacu Jalur
Raja Juli Antoni juga menyinggung pentingnya hutan adat untuk menjaga keberlanjutan tradisi Pacu Jalur, warisan budaya masyarakat Kuansing yang telah dikenal dunia.
“Pacu Jalur sudah mendunia. Tapi apa jadinya kalau kayu jalurnya tidak ada? Hutan adat ini penting agar anak cucu kita tetap dapat melanjutkan tradisi ini dengan bahan baku yang benar,” katanya.
Selain hak kelola, Menteri memastikan pemerintah akan memberikan dukungan pengembangan usaha masyarakat.
“Kami siapkan dukungan permodalan, bibit, hingga program pemberdayaan. Kita ingin masyarakat sejahtera tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya.
Bagian dari Reforma Agraria
Penyerahan SK ini menjadi bagian penting dari strategi Reforma Agraria khususnya dalam memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan secara berkelanjutan. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perhutanan Sosial hingga ke tingkat tapak.
Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan kelompok penerima, disaksikan langsung oleh para pejabat, pemangku adat, dan seluruh undangan.