MP, PEKANBARU – Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan. Kawasan konservasi seluas 81.793 hektare yang dikenal sebagai rumah bagi gajah dan harimau sumatera ini kian terdesak oleh alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan permukiman.
Menurut data Balai TNTN, kawasan ini merupakan ekosistem hutan dataran rendah dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Selain menjadi habitat sekitar puluhan ekor gajah sumatera dan harimau sumatera, TNTN juga dihuni 30 jenis mamalia, 50 jenis burung, 115 jenis pohon, serta berbagai spesies anggrek, kantong semar, dan rotan.
“TNTN memiliki nilai penting, bukan hanya untuk satwa liar, tetapi juga sebagai kawasan resapan air. Saat ini hutan alam yang tersisa hanya sekitar 6.500 hektare,” jelas Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Jumat (28/11/2025).
Selain menjadi kawasan konservasi, TNTN juga dimanfaatkan sebagai lokasi wisata alam, pendidikan konservasi, hingga penelitian. Di sini terdapat delapan gajah binaan yang menjadi daya tarik wisata edukasi.
Alih Fungsi Lahan Mengancam Habitat Satwa
Namun kondisi di lapangan jauh dari ideal. Heru mengungkapkan sebagian besar kawasan telah berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Pemerintah pun menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengembalikan fungsi kawasan.
Upaya ini tidak berjalan mulus. Sejumlah masyarakat yang tinggal dan membuka kebun di dalam TNTN menolak penertiban, bahkan enggan melakukan relokasi mandiri. Mereka beralasan bahwa kebun telah menjadi sumber penghidupan serta meminta kejelasan batas kawasan hutan.
Sebagian warga juga menolak disebut sebagai perambah. Mereka menilai hutan lebih dulu rusak akibat aktivitas perusahaan pada masa lalu.
Sejarah Hukum Panjang TNTN
Menanggapi polemik itu, Heru memaparkan bahwa TNTN memiliki riwayat hukum yang sangat jelas sebagai hutan negara sejak puluhan tahun lalu.
Pada 1974, pemerintah menerbitkan izin HPH kepada PT Dwi Marta seluas 120.000 hektare, disusul izin untuk PT Nanjak Makmur pada 1979. Kedua perusahaan menjalankan pemanfaatan kayu secara terbatas dan diwajibkan melakukan replanting.
Perubahan besar terjadi pada 1986, ketika kawasan ini ditetapkan sebagai Hutan Produksi Terbatas melalui SK Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Selanjutnya, pada 2004, eks areal HPH PT Dwi Marta dinilai layak menjadi kawasan konservasi dan resmi berubah status menjadi Taman Nasional melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 255/Menhut-II/2004.
Serangkaian rekomendasi dari pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi pemerhati hutan, hingga dukungan Forum Masyarakat Tesso Nilo membuat pemerintah pusat memperluas kawasan TNTN. Puncaknya pada 2014, terbit SK penetapan kawasan hutan Tesso Nilo seluas 81.793 hektare, mencakup Pelalawan dan Indragiri Hulu.
“Dari berbagai dokumen hukum, jelas bahwa Tesso Nilo sejak awal merupakan hutan negara. Fungsinya meningkat menjadi kawasan konservasi. Jadi, anggapan bahwa masyarakat sudah lebih dulu ada sebelum penetapan taman nasional itu tidak benar,” tegas Heru.
Luas Hutan Tersisa Tinggal 6.000 Hektare
Heru mengungkapkan bahwa dari total 81.793 hektare, kini hanya sekitar 6.000 hektare yang masih berupa hutan alami. Sisanya telah berubah menjadi kebun sawit dan permukiman ilegal.
Ia menegaskan, proses perubahan fungsi kawasan menjadi taman nasional bukan keputusan sepihak pemerintah pusat. Usulan justru datang dari tingkat bawah: lembaga adat, aktivis lingkungan, Bupati Pelalawan, Gubernur Riau, hingga DPRD kabupaten dan provinsi.
“Semua dokumen ada. Usulan dan rekomendasi juga lengkap. Penetapan TNTN adalah keputusan bersama berbagai pihak demi melindungi habitat gajah sumatera di Riau,” ujar Heru.
Pemerintah Tegaskan Lanjutkan Penertiban
Meski mendapat penolakan dari sebagian warga, pemerintah memastikan penertiban akan terus dilakukan. Tujuannya mengembalikan kawasan TNTN sebagai hutan konservasi dan mencegah hilangnya habitat satwa kunci.
Heru menambahkan, pihaknya terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
“Kami ingin penyelesaian yang humanis, tetapi tetap sesuai aturan. TNTN harus dijaga bersama untuk kepentingan jangka panjang,” tutupnya.