MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru

MP, PEKANBARU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria berinisial F (21) dan J (30) dibekuk karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu dan ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.

“F ditangkap pertama kali di area parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru, pada Rabu (15/10). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok di saku celananya,” ujar Kombes Putu, Minggu (19/10).

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, keesokan harinya.

“Tim menggeledah rumah J dan menemukan 44 butir pil ekstasi berbagai merek serta 7 paket sabu seberat 79 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamarnya,” jelas Kombes Putu.

Tak berhenti sampai di situ, hasil interogasi terhadap J mengarah pada nama AI (30), yang disebut sebagai pemasok barang tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AI di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pekanbaru.

“AI kami amankan dan dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik J, diketahui bahwa narkoba tersebut dipesan melalui komunikasi dengan seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.