MP, PEKANBARU – Sebanyak 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, resmi diserahkan penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (08/80/2025).
Pelimpahan tahap II ini menandai langkah awal proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Alhamdulillah, pelaksanaan tahap II berjalan tertib dan tanpa kendala. Total ada 12 tersangka yang kami terima,” ujarnya.
Ke-12 tersangka masing-masing dikenakan pasal berbeda, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam insiden yang terjadi di Desa Tumang, Kecamatan Siak.
Beberapa nama dan pasal yang menjerat mereka di antaranya:
AMP alias Minan, Su, So alias Wak Kandis, dan HAG dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
HFG alias Nanda dan ASG alias Gulo dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 363 KUHP terkait kekerasan dan pencurian.
ASS alias Pak RT dan LS alias Pak Sitorus dikenakan Pasal 187 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP tentang pembakaran dan perusakan.
MH, DW alias Rido, dan HT dijerat dengan kombinasi pasal perusakan, penganiayaan, dan turut serta dalam kejahatan.
Terakhir, S alias Sulis juga dikenai Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Kami tengah menyusun berkas pelimpahan ke pengadilan agar sidang dapat segera dimulai,” ujar Effendy yang akrab disapa Jay.
Meski kasus terjadi di Kabupaten Siak, persidangan dipastikan akan digelar di PN Pekanbaru. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan proses hukum berjalan kondusif.
“Keputusan ini untuk menjamin persidangan berjalan lancar dan aman dari potensi gangguan,” imbuh Jay.
Selain 12 tersangka tersebut, penyidik masih menangani beberapa nama lainnya. Salah satunya S alias Supri, yang masih berstatus anak di bawah umur dan akan menjalani proses hukum sesuai UU Sistem Peradilan Anak.
Dua nama lain, yaitu SS dan SS alias Arip, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkara mereka masih dalam tahap penyempurnaan atau belum dinyatakan lengkap (P-21).
Insiden ini diketahui dipicu konflik lahan antara masyarakat setempat dan PT SSL, yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kerusuhan yang pecah pada Rabu, 11 Juni lalu sekitar pukul 10.00 WIB, menyebabkan kerugian besar. Sedikitnya 22 unit sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil lainnya rusak parah, satu alat berat, papan nama perusahaan, serta klinik dirusak, dan sejumlah barang dijarah, termasuk mesin air. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.