MP, SIAK – Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/07/2025). Ternyata, banyak cukong diduga menguasai lahan konsesi milik PT SSL yang beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satu temuan paling mencolok adalah kepemilikan lahan seluas 138 hektare yang diklaim dikuasai secara kolektif oleh satu keluarga dan telah ditanami kelapa sawit.
“Kami membeli lahan itu sejak tahun 2013. Kelompok tani membeli bukan per hektare, tapi berdasarkan surat,” ungkap salah satu anggota keluarga saat menyampaikan keterangan dalam forum.
Namun, fakta lain menyusul. Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan seorang bernama Sulistiyo sebagai tersangka yang diduga menguasai lahan tersebut. Tetapi dalam pertemuan itu, muncul pernyataan dari peserta lain yang menyebutkan bahwa Sulistiyo bukan pemilik, melainkan hanya pekerja yang ditugaskan oleh keluarga pemilik lahan.
“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya hanya sebagai pekerja kebun, dan digaji untuk merawat sawit,” jelas seorang pria berkemeja cokelat yang ikut hadir.
Pernyataan ini sontak mengejutkan seluruh peserta pertemuan.
Dalam forum yang sama, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, juga menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui batasan pasti kawasan hutan di wilayah desanya. Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dari PT SSL mengenai status kawasan tersebut.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Egyanti, Manajer PT SSL. Ia menyebut bahwa pihak perusahaan pernah melakukan sosialisasi kepada Penghulu Merempan Hulu terkait kawasan hutan produksi.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli mengakui adanya kekeliruan dari pihak pemerintah daerah.
“Setelah kami evaluasi, memang ini merupakan kelalaian kami di Pemkab Siak,” ujar Afni.
Lebih lanjut, Afni menjelaskan bahwa masyarakat mengelola lahan tersebut hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Meskipun SKT bisa diterbitkan, namun surat itu tidak serta merta melegalkan kepemilikan atas lahan di kawasan hutan.
“Kalau saja informasi ini tersampaikan lebih awal, mungkin konflik ini tidak akan terjadi,” pungkasnya.