MP, SIAK— Situasi sempat memanas di Blok D, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, setelah ribuan warga dari Kampung Tumang, Merempan Hulu, dan Lubuk Jering melakukan aksi massa yang berujung pada tindakan anarkis terhadap fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Aksi tersebut dipicu konflik lahan yang berkaitan dengan aktivitas penanaman pohon akasia di area yang diklaim sebagai milik masyarakat setempat.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB itu menyebabkan kerusakan berat terhadap berbagai fasilitas perusahaan, termasuk kendaraan operasional, kantor, mess karyawan, rumah dinas, hingga klinik. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 15 unit kendaraan, 3 rumah, 15 kamar mess, dan 5 unit bangunan kantor mengalami kerusakan parah atau hangus terbakar.
Menanggapi eskalasi tersebut, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati Siak Dr. Afni Z., M.Si., dan Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., langsung turun ke lokasi guna menenangkan massa dan mencegah kerusuhan lebih lanjut.
“Kami memahami adanya kekecewaan dari masyarakat, namun kami tegaskan bahwa tindakan anarkis bukanlah jalan keluar. Serahkan proses penyelesaian kepada pihak yang berwenang melalui jalur hukum dan mediasi yang adil,” ujar Kapolres Siak dalam imbauannya.
Senada dengan Kapolres, Bupati Siak juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi dialog antara warga dan pihak perusahaan selama dilakukan sesuai aturan.
“Kami akan menjembatani mediasi antara masyarakat dan PT SSL, tetapi aksi merusak dan melanggar hukum tentu tidak dapat dibenarkan. Semua pihak harus menahan diri,” tutur Bupati Afni di hadapan massa.
Diketahui, ketegangan ini dipicu oleh ketidakhadiran pihak Humas PT SSL dalam mediasi lanjutan yang sebelumnya telah dijadwalkan. Hal ini memicu kemarahan warga yang menilai perusahaan kurang memiliki itikad baik dalam merespons aspirasi masyarakat.
Sekitar pukul 12.20 WIB, dua unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api yang melalap beberapa fasilitas. Massa akhirnya mulai membubarkan diri sekitar pukul 13.15 WIB setelah adanya jaminan dari pemerintah daerah bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti secara resmi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Siak telah menjadwalkan mediasi terbuka pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di Kantor Bupati Siak. Pertemuan akan melibatkan Forkopimda, perwakilan tiga kampung terdampak, unsur kecamatan, serta pihak PT SSL.
Sementara itu, jajaran Polres Siak telah melakukan pengamanan lanjutan dengan memasang garis polisi di area terdampak guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Siak mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan. Jangan ada lagi tindakan yang merugikan semua pihak,” pungkas Kapolres. (Oki)