MP, PEKANBARU – Sebanyak 50 botol narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) jenis baru, berupa liquid cair disita tim Ditres Narkoba Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) siang, mengungkapkan barang bukti narkoba jenis baru itu disita dari tersangka berinisial JAC (38). Ketika digeledah, Kamis (21/1/2021) lalu, sekira pukul 20.30 WIB, tidak ditemukan liquid cair mengandung narkoba.
Pengakuannya narkoba jenis baru itu disimpan di rumahnya. Disaksikan Ketua RT setempat, Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Riau lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 50 botol narkoba jenis liquid cair merk Ferrari.
Dari hasil pengembangan Tim Ditres Narkoba Polda Riau, benda haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial Ris.
tonton penjelasan resmi Kapolda Riau di link ini:
”Tersangka Ris ini ternyata orang suruhan tersangka berinisial MS alias Roz yang kini menjalani massa tahanan di Lapas Parimanan, Provinsi Sumatera Barat,” kata Kapolda.
Tersangka MS ini sebenarnya pengedar narkoba yang ditangkap di Rumbai tahun 2018 lalu. Dia divonis hukuman kurungan selama 8 tahun dan menjalaninya di Lapas Pariaman. Terkait proses pemindahan tempat tahanan tersangka MS, Kapolda Riau, mengaku tidak mengetahuinya, dan menyarankan wartawan mengonfirmasikannya ke pihak Kanwil Depkumham.
Terlepas soal itu, Kapolda Riau sempat ditanya soal narkoba jenis baru itu. Namun karena sifatnya sudah teknis, Jenderal Bintang Dua ini meminta stafnya dari Labfor Polda Riau untuk menjawabnya.
Dari pemaparan staf laboratorium Polda Riau, liquid cair merk Ferrari itu mengandung bahan MDMA atau dikenal dengan ekstasi. Ia merupakan obat sintesis yang dapat mengubah suasana hati dan persepsi.
”MDMA merupakan jenis narkotika golongan I sesuai Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolda Riau. *