MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

3 Bulan Dilaporkan ke Kejati Riau, Dugaan KKN Lelang Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Siak Belum Ada Perkembangan

MP, PEKANBARU – Kendati sudah dilaporkan ke Kejati Riau, kasus dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu kota Kecamatan (IKK) Kabupaten Siak Tahun 2022 hingga kini belum ada perkembangannya.

Hal itu diakui Romi Frans, Sekretatis Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/6/2022). Romi mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menangani perkara dugaan ini. Proses lelang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 18 Kabupaten Siak.

“Kami sudah melaporkan KKN yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 18 kepada Kejati Riau, namun hingga kini belum ada juga progress nya,” ungkapnya.

Menurut Romi, dalam laporan kami Nomor:02/SPKN-DPP/IV/2022 dijelaskan kejanggalan dalam pelaksanaan, proses penetapan pemenang lelang. Dalam laporan SPKN itu juga dilampirkan data, analisa dan informasi.

Dugaan awal persengkongkolan itu dapat dilihat mulai dari ketika Pokja menetapkan berbagai persyaratan yang begitu rumit dan wajib harus dipenuhi oleh perusahaan peserta lelang. Sehingga yang lulus evaluasi hanya dua perusahaan, yakni PT. Usaha Sepakat Jaya dan PT. Cahaya Air Barat.

Selanjutnya Pokja menetapkan PT. Usaha Sepakat Jaya sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 10.016.838.922.00.- Nilai penawaran tersebut jauh di atas penawaran PT.Cahaya Air Barat dengan nilai penawaran Rp 9.768.950.400.00.-

Yang menjadi pertanyaan, kenapa penawar tertinggi menjadi pemenang dengan selisih harga Rp 247.888.522.00,-Kebijakan Pokja Pemilihan 18 Kabupaten

Siak tersebut jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres Nomor 19 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Permen PU Nomor 14 tahun 2020, Poin ke 1 huruf A dan B.

DPP-SPKN, kata Romi, menginginkan ada proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan KKN.

“Oleh sebab itu kami mendesak penegak hukum melakukan pembuktian data atau uji forensik atas seluruh dokumen penawaran yang di-uplaod PT Usaha Sepakat Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.Yang menjadi pertanyaan Romi, antara Kejati Riau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak selalu “lempar bola” saat dikonfirmasi laporan itu.

Padahal, kata Romi, sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau pernah mengarahkan pihaknya untuk koordinasi dengan Kejari Siak dan itu sudah dilakukan.

Balasan surat dari Kejari Siak menyampaikan bahwa pihak Kejari Siak tidak berani terlalu jauh untuk bertindak ke lapangan kami harus koordinasi dulu ke Kejati Riau.Tapi hingga hari ini pihak Kejati Riau belum memberi jawaban.

“Itu sebabnya SPKN menilai Kejati Riau tidak serius atau lambat memproses laporan masyarakat,” sebutnya.Dia berharap Kejati Riau maupun Kejari Siak serius dalam menangani laporan masyarakat terutama tindakan yang merugikan keuangan negara sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. * (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.