MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Viral Foto Minuman Keras di Pacu Jalur, Polda Riau Tetapkan PS Tersangka UU ITE

MP, PEKANBARU – Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan unggahan di media sosial saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial PS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebuah foto dan video diduga minuman keras, yang melibatkan PS viral di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 21 Agustus 2026 saat berlangsungnya rangkaian Pacu Jalur. Saat itu, beredar foto yang memperlihatkan PS membawa sebuah botol berisikan minuman keras di atas jalur berwarna putih.

Foto tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan disaksikan masyarakat Kuansing.

“Pada tanggal 21 Agustus, beredar foto yang menunjukkan terlapor PS membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih. Foto itu menyebar di media yang ada di Kuantan Singingi sehingga disaksikan masyarakat banyak,” kata AKBP Hidayat dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).

Sehari kemudian, saat pelaksanaan technical meeting Pacu Jalur, pelapor berinisial DR menegur PS. Teguran tersebut disampaikan karena tindakan dalam foto dinilai tidak sesuai dengan norma adat dan agama yang dijunjung masyarakat Kuansing.

Menurut AKBP Hidayat, Pacu Jalur merupakan tradisi yang telah berlangsung turun-temurun dan memiliki aturan yang harus dihormati seluruh pihak.

“Yang bersangkutan ditegur pada saat technical meeting karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma adat istiadat Pacu Jalur,” ujarnya.

Setelah mendapat teguran, PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Polisi menyebut persoalan tersebut sempat dianggap selesai.

Namun, persoalan kembali mencuat beberapa hari kemudian.

Pada 26 Agustus 2026, PS yang telah berada di Samosir, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang diunggah melalui media sosial TikTok kembali viral.

Dalam video tersebut, PS diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai kurang pantas. Konten tersebut kemudian memicu beragam komentar di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kuansing.

Pelapor kemudian membuat laporan polisi ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut disampaikan setelah adanya keresahan masyarakat yang berkembang akibat viralnya konten tersebut.

Hidayat mengatakan, polisi bergerak cepat untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang melibatkan kelompok masyarakat berdasarkan suku maupun etnis.

“Kami harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak dan menjadi bara dalam sekam yang kapan pun bisa terbakar,” jelasnya.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pacu Jalur.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti, status PS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Hidayat menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Untuk menguji perkara tersebut tentunya ada mekanismenya. Kami sudah yakin bahwa alat bukti sudah terpenuhi, tiga alat bukti sudah terpenuhi,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Kuansing bergerak ke Samosir untuk mengamankan PS. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Riau dan telah tiba di Pekanbaru.

Selanjutnya, PS akan dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Polisi Buka Peluang Restorative Justice

Meski proses hukum berjalan, Polres Kuansing membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Hidayat mengatakan, mekanisme tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara restoratif.

“Apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh jalur restorative justice, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi mengatakan, konferensi pers digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menyampaikan informasi secara cepat, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan profesional sekaligus dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara profesional, tapi juga dikomunikasikan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan fakta sekaligus memahami setiap proses yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Akhmadi.

Polisi berharap penanganan perkara tersebut dapat mencegah munculnya konflik horizontal serta menjaga kerukunan masyarakat Kuansing yang dikenal memiliki keberagaman suku dan etnis.

“Jangan sampai terjadi intimidasi. Kita hidup dalam keberagaman, namun dari awalnya Nusantara, persatuan yang kita utamakan,” tegas AKBP Hidayat.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.