MP, PALEMBANG – Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus 7 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampok sadis. Mirisnya seorang di antaranya adalah wanita.
Direktur Ditkrimum Polda Sumsel Direktur Kriminal Umum Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024), mengungkapkan komplotan perampok ini ditangkap di daerah Jawa Tengah (Jateng). Bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Para pelaku masing masing berinisial HEN (28 tahun), Nov (19), Rad (27), Hir (28), Rab bin AB (37), RAD (26) dan Res (21/wanita). Enam dari 7 pelaku berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Linggau.
Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor.
Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.
Komplotan perampok ini digulung setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yakni di depan rumah makan depan Indomaret, Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN.
Korban tidak hanya kehilangan uang Rp131 juta namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua di Jalan Jenderal Sudirman, depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, Kamis (4/1/2024) lalu sekira pukul 10.45 WIB. Korbannya Toni Wiranata, wiraswasta. Dia harus kehilangan Rp83 juta yang baru saja diambilnya.
TKP ketiga di depan Warung Makan Sri Hartini, Jalan Lingga Raya, Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, Kamis (18/1/2024) siang. Korban mereka kali ini seorang pedagang bernama Denny Kurniawan. Korban mengalami luka 2 tusukan dipunggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan Bank Sumsel. Di dalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian. “Tapi setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” terang Anwar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku di sebuah _home stay_ di daerah Magelang, Jateng.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH. Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, 6 helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.
“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar. * (rls/DW Baswir)