MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Kejar Bos Jaringan dan Aset TPPU

MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/07/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/06/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Hasil penggeledahan di lokasi pertama mengungkap keberadaan narkotika. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari dua lokasi, petugas menyita empat bungkus sabu seberat bruto empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat bruto sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan menunjukkan YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang pengendali jaringan yang kini masih diburu.

“Pengakuannya, tersangka sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor,” kata Kombes Putu.

Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut. Selain memburu pengendali peredaran narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melacak dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.