MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Thabrani Ungkap Sejumlah Keganjilan Audit Skandal Proyek 3 Pilar Kuansing

MP, PEKANBARU – Setelah acara Rapat Kordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023 di Gedung Serindit, kemarin (23/5/2023).

Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemeritah dan Keadilan (LP KPK) Riau dalam keterangan persnya mengungkapkan sejumlah keganjilan terkait proses audit kasus proyek 3 (tiga) Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi yang seolah meninggalkan gurat kekecewaan mendalam di kerut wajah kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini.

Yang pertama soal Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait audit kasus proyek 3 Pilar yang dipercayakan kepada pihak Universitas Tadulako Palu, ”Apa tidak ada lagi institusi auditor yang independen dan mempunyai integritas di Riau sampe musti diekspor ke Sulawesi Tengah? ” ungkap Thabrani kesal.

”Dari investigasi yang kita lakukan, bahwa proses audit untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus korupsi proyek 3 Pilar itu kemudian dialihkan ke Inspektorat Kabupaten Kuansing, namun dengan alasan tidak mempunyai kemampuan, katanya dilimpahkan ke Inspektorat Riau,” lanjut Thabrani heran.

Terkait hal itu dalam konfirmasi kepada ke pihak Inspektorat Riau, bahwa terkait kasus proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi, tidak pernah dilakukan ekspose oleh PKN, bahkan Kepala Inspektorat Riau dengan tegas menyatakan, ” tidak pernah memeriksa, ” ungkapnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Lebih lanjut Ketua LP KPK Riau mengatakan bahwa pihaknya segera akan bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, untuk mendapatkan informasi audit kasus tersebut, walaupun faktanya oknum Bupati Meranti beserta sejumlah ASN terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama salah satu oknum pejabat BPK Riau, yang kemudian keluar perintah pencekalan terhadap 8 orang pejabat BPK Riau.

Thabrani juga mengingatkan, jika Kajari Kuansing yang sekarang masuk angin dalam proses penegakkan hukum kasus korupsi proyek 3 Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, ” maka statement Jaksa Agung yang konon katanya akan menindak tegas anggotanya bermain dalam penanganan perkara hanyalah isapan jempol belaka, ” ungkap Ketua LP KPK Riau.

Di akhir keterangan persnya, Thabrani juga mengingatkan, bahwa sepanjang tahun 2022 KPKtelah mengambil alih sebanyak 27 kasus dari Kejaksaan Agung.

”Jadi jika pihak Kejaksaan Negeri Kuansing tidak mampu, maka kasus ini sebaiknya dilakukan Supervisi atau KPK dapat ambil alih penanganannya, ” sebutnya.

Hal itu semua demi kepastian hukum, sehingga pemerintah dan masyarakat terdampak, dapat segera menerima manfaat dari proyek pembangunan yang telah menghabiskan anggaran APBD sebesar ratusan miliar tersebut. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.