MP, PEKANBARU – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa dituntut penjara 4 tahun 3 bulan, denda Rp250 juta dan subsider 4 bulan.
Tuntutan tersebut dikemukan Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan kawan (dkk) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H., disebutkan hal hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Muhammad Fahmi Aressa.
Hal hal yang meringankan terdakwa di antaranya M Fahmi Aressa mengakui dirinya menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil melalui orang orang suruhannya sebesar Rp1,01 miliar.
Sementara hal hal yang memberatkan antara lain sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN), M Fahmi Aressa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun suap yang diberikan M Adil, Bupati Kepulauan Meranti kepada terdakwa tidak lain agar penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022 nantinya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Perwakilan Riau.
“Kami meminta Majelis Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fahmi Aressa dengan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan, denda Rp250 juta dan subsider 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta,” kata Budiman Abdul Karib, Jaksa KPK.
Usai mendengarkan tuntutan itu, Majelis Hakim meminta pendapat terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dan dijawab “iya, yang Mulia” oleh terdakwa.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim lalu menunda persidangan dan akan dilanjutkan Rabu (29/11/2023) pekan depan dengan agenda persidangan mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa; Muhammad Fahmi Aressa. * (DW Baswir)