MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Selama 2 Pekan, Bawaslu Riau Copot 41.026 Alat Peraga Kampanye

MP, PEKANBARU – Selama 2 pekan sejak masuknya tahapan larangan untuk berkampanye, Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau mencopot atau menertibkan 41.026 Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu diungkapkan Indra Khalid Nasution S.H ., M.H,. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau kepada wartawan, siang tadi  (20/11/2023).

“Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DTC, Red) pada 4 Nopember hingga 17 Nopember lalu, kami sudah menertibkan 41.026 alat peraga kampanye. Jumlah ini akan terus bertambah karena teman teman Bawaslu di Kabupaten/Kota se Riau terus bergerak melakukan penertiban,” ujarnya.

Indra menambahkan, jumlah terbanyak pelanggaran APK terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yakni 11.635. Bentuk pelanggaran itu dilakukan para caleg dan calon anggota DPD-RI umumnya adalah spanduk gambar caleg yang sifatnya mengajak, seperti adanya nomor urut, logo partai dan gambaran jatiidiri untuk memilih caleg bersangkutan.

Oleh sebab itu, Bawaslu memghimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai. * (Denny W)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.