MP, PEKANBARU – Terekam kamera pengintai CCTV, 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H, Selasa (29/3/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkannya, tindak curat itu terjadi di SMP Negeri 4 Jalan Sutomo, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Pelaku SF (45) bersama temannya RF (21) masuk ke halaman sekolah, lalu melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) merk Honda Beat. Tindakan itu terekam CCTV sekolah.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.600.000,-
Warga yang melihat ciri ciri pelaku dalam rekaman CCTV itu melihat mereka sedang berada Jalan Swadaya, Kecamatan Tenayan Raya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Jumat, (25/3/2022) lalu sekira pukul 15:00 WIB.
”Kedua pelaku bersama barang bukti berupa bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat langsung kita amankan,” kata Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka baru mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana curanmor. Sepeda motor hasil curian itu sudah mereka jual kepada seseorang dengan harga Rp1,6 juta.
Yang mengagetkan dari hasil tes urine, tersangka RF positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana. * (DW Baswir)