MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Tata Kabel Sembrawut, DPRD Kota Pekanbaru Bakal Ajukan Ranperda SJUT

MP, PEKANBARU – Untuk merapikan kabel kabel yang sembrawut, DPRD Kota Pekanbaru bakal menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Inisiatif tersebut dibenarkan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono. Menurut Sigit, dalam waktu dekat, dewan akan mengajukan Perda Inisiatif tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

”Diharapkan, Ranperda tersebut sebagai payung hukum penataan jaringan utilitas yang akan memindahkan seluruhnya ke bawah tanah secara bertahap,” ucapnya.

Ditambahkan Sigit Yuwono, sebelum Perda SJUT diterbitkan, dewan mendorong Pemko Pekanbaru untuk membuat Perwako Jaringan Utilitas. Jika Perda tentang jaringan utilitas disahkan dan seluruh kabel berada di bawah tanah, maka tidak akan ada lagi jaringan kabel optik atau jaringan utilitas yang menggantung dan berseliweran.

“Sebelum ada Perda, alangkah baiknya ada Perwako dulu. Kita sudah belajar dari Kota Tanggerang, yang terlebih dahulu telah memiliki Perda SJUT,” sarannya.

Hal senada diucapkan Rois, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Dibeberkannya, masalah ini sebelumnya sudah dibahas dalam _hearing_ atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait.

Pertemuan itu bertujuan untuk mendapat informasi lebih jelas terkait sejauh mana pengawasan dan pendataan yang dilakukan Pemko Pekanbaru, namun dalam pertemuan itu tidak dihadiri pejabat instansi dan itu membuat kecewa para legislatif.

Padahal, kata Rois, salah satu sebab masih semerawutnya tiang dan kabel jaringan internet ialah tidak matangnya koordinasi antara Pemko Pekanbaru dengan pihak pemilik jaringan internet. Jadi wajar saja kewalahan dalam penataan ulang kembali.


“Menurut saya, itu kurangnya koordinasi Pemko dengan pihak-pihak yang melakukan pembangunan ini sehingga mengakibatkan masyarakat yang mendapat musibah. Ya, karena jalan rusak, kemudian ditimpa dengan galian-galian yang tidak selesai-selesai,” ucapnya.

Keberadaan tiang dan kabel jaringan internet itu dianggap membuat tata kelola kota tidak rapi. “Keberadaan kabel-kabel itu justru menambah semrawut kota.,” tukasnya.

Sehingga dengan disahkannya Ranperda jadi Perda SJUT nantinya akan menertibkan tiang dan kabel jaringan yang sembrawut tersebut karena peraturan ini akan menjadi dasar aparat penegak perda untuk bekerja. * (galeri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.