MP, PEKANBARU – Seekor tapir (Tapirus indicus) jantan dewasa ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Satwa dilindungi tersebut diduga menjadi korban tabrakan kendaraan yang melintas di kawasan itu.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima pada malam 16 Juni 2026 dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi dan pihak PT RAPP.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, mengatakan tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap bangkai satwa yang ditemukan.
“Lokasi penemuan berada di jalan koridor perusahaan, sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Berdasarkan informasi yang kami terima, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir yang kerap melintas dari dan menuju habitatnya,” ujar Ujang, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau, satwa yang ditemukan merupakan tapir jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram. Tim menemukan luka pada bagian pinggul atau paha kiri serta bagian perut sebelah kanan yang diduga akibat benturan keras.
Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung serta indikasi trauma fisik lainnya. Berdasarkan hasil observasi lapangan, kematian satwa tersebut diduga kuat akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan.
“Tidak ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam. Dugaan sementara satwa ini mati karena benturan keras yang kemungkinan terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan,” jelasnya.
Proses pemeriksaan di lokasi dilakukan bersama Kapolsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan, staf Seksi PTN Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, bangkai tapir kemudian dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit maupun risiko zoonosis.
Ujang mengimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar, agar meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah mitigasi pada jalur yang berpotensi menjadi lintasan satwa.
“Upaya mitigasi sangat penting untuk meminimalkan risiko konflik maupun kecelakaan yang dapat mengancam kelestarian satwa liar dilindungi,” katanya.
Tapir merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satwa ini juga memiliki peran penting sebagai spesies kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera.
BBKSDA Riau menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memperkuat perlindungan habitat serta meningkatkan keselamatan satwa liar di Provinsi Riau.
“Kematian seekor tapir menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menjaga habitat dan ruang jelajah satwa merupakan bagian penting dari upaya konservasi yang berkelanjutan,” tutup Ujang.