MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Tak Terima Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Tempuh Jalur Banding

MP, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai sidang pembacaan putusan. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Dari keputusan hakim, saya melihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya. Fakta-fakta persidangan juga diabaikan. Karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut,” kata Abdul Wahid.

Ia juga menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan menyebut perkara yang menjeratnya sarat rekayasa serta bernuansa politis. Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap optimistis dapat memperoleh keadilan melalui proses hukum di tingkat banding.

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan majelis hakim tingkat pertama.

Kemal juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam putusan. Menurutnya, dakwaan jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, sedangkan majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pasal yang berbeda. Hal tersebut akan menjadi salah satu alasan dalam upaya banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama bersama hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan menginstruksikan mantan tenaga ahlinya menghimpun uang dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar dan diserahkan kepada ajudan terdakwa atas perintah Abdul Wahid.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa kembali.

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.