MP, PEKANBARU– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama dengan hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk menghimpun sejumlah uang dari pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, atas perintah Abdul Wahid. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Majelis hakim menyatakan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan para saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga nota pembelaan terdakwa beserta tanggapan dari kedua belah pihak.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan menyedot perhatian publik. Sejak pagi, ruang sidang dan kawasan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipadati pengunjung serta simpatisan yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.