MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Simpan 1 Kg Ganja di Kosan, Mahasiswa Ditangkap Polisi

MP, PEKANBARU – Simpan 1 (satu) kilogram (Kg) ganja kering di kos kosan, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, berinisial FST (21 tahun), ditangkap polisi.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Kamis (28/7/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.

Dibeberkannya, FST ternyata pernah 3 (tiga) kali berurusan dengan polisi gegara menerima paket ganja dari Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasus peredaran ganja yang ketiga ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Sabtu (9/7/2022) lalu.

Sore harinya, sekira pkl 18.00 WIB, dipimpin Panit 1 Ipda Dedek Kuswandi S.H., M.H dan disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan kos tersangka tinggal dan mendapatkan sejumlah barang bukti, terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi daun ganja kering seberat lebih kurang 1 Kg yang disimpan di dalam kotak warna hijau.

Selain barang bukti ganja kering, polisi juga menyita 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) paket ganja kering siap edar dan satu HP yang diduga digunakan untuk bertransaksi ganja kering.

“Pengakuan tersangka semester 6 di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini, barang bukti yang diamankan petugas itu merupakan kiriman seseorang berinisial HOT yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang, Red). Ganja ini dikirim dari Medan menggunakan transportasi bus,” ungkapnya.

Tersangka, kata Narto, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan.* (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.