MP, PEKANBARU- Sidang gugatan perdata limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) bahan berbahaya beracun (B3) di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan eks eksploitasi PT Chevron Pacific Indonesia bakal dilakukan sidang lapangan (LP) di Kabupaten Siak, 15 November 2022.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zefri Mayeldo Harahap SH MH, Jumat (4/11/2022) siang.
Dalam perkara ini, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan Penggugat. Sedangkan PT Chevron merupakan Tergugat I, SKK Migas Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Riau sebagai Tergugat IV.
“Pemberitahuan sidang lapangan telah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Siak. Jadwal sidang lapangannya akan disampaikan oleh PN Siak,” ungkap Hakim Zefri.
Sebelumnya, LPPHI menggugat PT Chevron, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Gugatan secara garis besar lantaran hingga berakhirnya kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan, perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak menjalankan kewajiban memulihkan pencemaran limbah TTM B3.
Sedangkan SKK Migas, KLHK dan DLHK digugat oleh LPPHI lantaran lalai menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga mengakibatkan CPI tidak memulihkan seluruh pencemaran B3 TTM di WK Rokan, total TTM B3 sekitar 10 juta meter kubik.
Sementara itu, lebih satu tahun setelah alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron ke PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu. * (rls/Ryan Ferdinand)