MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sidang Korupsi APBD Riau: Riki Hariansyah Akui Terima Rp50 Juta dari Terdakwa Annas Maamun

MP, PEKANBARU – Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah mengakui dirinya menerima kucuran dana grativikasi dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebesar Rp50 juta.

Pengakuan itu disampaikannya menjawab jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi grativikasi percepatan pembahasaan RAPB Riau 2014 dan APBD murni 2015.

Riki yang kini menjabat Sekretaris PT Bumi Siak Pusako (BPS), perusahaan daerah Kabupaten Siak menerima uang tunai itu dari koleganya, Ahmad Kirjauhari. Jumlah itu diketahuinya setelah membuka bungkusan kontong plastik kresek setibanya di rumah.

”Kirjauhari memberikan satu untuk Saudara. Apakah Saudara membuka isi kontong tersebut dari Kirjauhari untuk Saudara? Berapa”’ tanya jaksa dalam persidangan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (29/6/2022).

”Rp50 juta, Pak,” jawab Riki.

”Apakah itu memang sesuai kesepakatan?” cecar jaksa. Dijawab Riki; ”Iya!”.

Menariknya, Riki juga ditugasi untuk menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, untuk rekannya dari anggota DPRD Riau, Gumpita. Tetapi kepada anggota DPRD Riau dari Partai Golkar itu, Riki menyebut bahwa uang dari Kirjauhari itu untuk pembahasan pemekaran Provinsi Riau Pesisir. Kebetulan Riki ketika itu menjabat Sekretaris Pansus Provinsi Riau Pesisir.

Padahal, uang dari terdakwa Annas Maamun yang diserahkan kepada Kirjauhari untuk mendistribusinya, uang itu sedianya dibagikan kepada 21 anggota DPRD Riau untuk sebagai ucapan terimakasih telah dibahasnya RAPBD 2014 dan APBD Riau 2015.

Tetapi itu diserahkan Riki kepada Gumpita, ketika Politisi Partai Golkar itu tidak lagi menjabat anggota Legislatif Provinsi Riau. Ditambah lagi, kata Riki, uang itu untuk pembahasan Provinsi Riau Pesisir.

Dalam sidang kali ini, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan, SH, MH ini menghadirkan 3 mantan anggota DPRD Riau dan seorang PNS di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga saksi itu, disamping Riki Hariansyah, adalah Gumpita dan Solihin Dahlan.

Sementara terdakwa menghadiri sidang itu secara daring atau online melalui tayangan monitor TV yang dipasang di ruang sidang. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.