MP, PEKANBARU – Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dibanding 2021, jumlah gangguan Kamtibmas menurun sebanyak 2.340 kasus, atau setara 39 persen.
Demikian diungkapkan Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kapolda Riau dalam rilis akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022). Dibeberkan, Jenderal polisi bintang dua ini merincikan, pada tahun 2022 ini, gangguan Kamtibmas di Riau berjumlah 5.998 kasus. Dari jumlah itu, angka clearance rate atau tingkat penyelesaian, yakni 4.265 kasus atau 71 persen.
“Gangguan kamtibmas paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang atau narkoba dengan 1.869 kasus,” terangnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Irwasda Kombes Pol Hermansyah, dan para pejabat utama (PJU) lainnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat), imbuh Irjen M Iqbal, menempati urutan kedua terbanyak dengan 1.336 kasus disusul 533 kasus curanmor, 317 kasus judi, 199 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 71 kasus penganiayaan berat, 40 kasus pengrusakan serta 29 kasus pembunuhan.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengatakan, gangguan Kamtibmas dibagi menjadi beberapa kategori atau golongan. Di antaranya kejahatan konvensional 3.352 kasus, kejahatan trans nasional 1.856 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 114 kasus, kejahatan pelanggaran HAM 296 kasus, serta kejahatan golongan lainnya 380 kasus.
Sementara itu, daerah rawan gangguan Kamtibmas tahun 2022 di Riau, Kota Pekanbaru menjadi yang tertinggi, dengan 1.424 kasus. Disusul Rohul 1.011 kasus, Kampar 950 kasus, Bengkalis 947 kasus, dan Rohil 796 kasus.
“Untuk kasus-kasus yang belum selesai, akan secepatnya kita tuntaskan. Saya akan melakukan pengawasan melekat, saya minta pejabat utama terkait juga melakukan pengawasan,” pungkasnya. * (DW Baswir)