MP, PEKANBARU – Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Senin (19/12/2016), memusnahkan 563 batang knalpot blong knalpot racing atau yang tidak standar pabrikan.
Knalpot tersebut dibongkar langsung dari kendaraan roda dua yang diamankan saat giat razia Satlantas Polresta Pekanbaru dalam periode Juli 2020 hingga 25 Januari 2021. Ratusan knalpot ini dimusnahkan dengan menggunakan pemotong besi.
“Sebagian besar barang bukti ini merupakan sitaan dari pelaku balap liar,” kata Kompol Emil Eka Putra, Kasatlantas Polresta Pekanbaru kepada wartawan.
Seperti diketahui, larangan menggunakan knalpot blong ini mulai diberlakukan tahun lalu. Bahkan dalam Razia Operasi Zebra 2020, pihak Ditlantas Polda Riau sudah menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan knalpot blong/racing atau yang mengeluarkan bersuara bising.
Kebijakan ini berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. * (Marden)