MP, ROHIL – Organisasi peduli lingkungan hidup, Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) meminta PT Gunung Mas Raya (GMR) untuk menutup akses aktivitas pemalakan liar atau illegal logging (ilog) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Salamba Ir Ganda Mora, MSi kepada Medium Pos, Rabu (16/3/2022).
Ganda juga mengapresiasi upaya Polda Riau yang memberikan efek jera terhadap pelaku ilog di beberapa daerah di Bumi Lancang Kuning.
Khusus di wilayah hukum Rohil, berdasarkan pantauan Yayasan Salamba di lapangan, kayu kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan penyangga yang dialirkan melalui kanal yang berbatas langsung dengan PT. GMR.
Lalu setelah dikumpulkan lalu dimuat ke mobil dump truk pada malam hari dimana akses jalan satu satunya untuk pengangkutan kayu harus melalui jalan perkebunan PT GMT.
‘’Maka kita sangat sayangkan kenapa perusahaan membiarkan mobil pengangkut ilegal logging melalui jalan poros perusahaan dan mengakibatkan jalan tersebut rusak berat dan berlumpur,’’ bebernya.

Lebih lanjut Ganda menyampaikan bahwa berdasarkan informasi masyarakat diduga pelaku ilegal loging tersebut berinisial IWN dan KRI yang beberapa waktu lalu menjadi daftar DPO kepolisian. Namun anehnya IWN dan KRI masih leluasa melakukan usaha perambahan kawasan.
‘’Oleh sebab itu, kami meminta kepada PT. GMR untuk menutup akses jalan satu satunya untuk keluar masuk mobil pengangkut kayu ilegal, dimana kalau tidak ditutup kami menduga pihak perusahaan bekerja sama dengan pelaku illegal logging,’’ tegasnya seraya berharap agar pihak kepolisian melakukan pengawasan lebih efektif dan penindakan terhadap kegiatan ilog tersebut. * (DW Baswir)