Ratusan Massa DPP-SPKN Desak Polda Riau Hentikan Perkara Pencurian dalam Keluarga yang Ditangani Polsek Pinggir
MP, PEKANBARU – Seratusan aktivis Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Rabu (10/5/2023) pagi hingga sore, melakukan aksi unjukrasa damai di 3 tempat berbeda, yakni Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan Jenderal Sudirman, dan terakhir, di Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jalan Lintas Pekanbaru-Duri.
Dalam aksi di Markas Polda (Mapolda) Riau, Kordinator aksi yang juga Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan perkara Ventanius Magiring Gultom, tersangka kasus dugaan pencurian dalam keluarga. yang kini ditangani Polsek Pinggir Bengkalis.
‘’Demi keadilan kami memohon Kapolda Riau, Bapak Irjen Polisi Mohammad Iqbal untuk mendesak jajarannya di Polsek Pinggir untuk segera mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara, Red), ” pungkasnya.
Setelah satu jam lebih berorasi di Mapolda Riau, mereka diterima Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi.
Dalam pertemuan itu, Asep mengucapkan terimakasih atas aksi damai unjukrasa yang diadakan DPP-SPKN sehingga kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal yang mendorong penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi.
Soal aspirasi yang disuarakan massa DPP-SPKN, Asep menjelaskan Venantius Mangiring Gultom sedang tahap I dan akan segera tahap II.
‘’Berkas ini pihak kejaksaan sudah tahu. Terkait dengan _legal standing_ pelaporan melaporkan Venantius Mangiring Gultom tidak dapat dijelaskan,’’ ucapnya.
Kata Asep lagi, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau, 16 Maret 2023 lalu tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 penyelidikan.
Sedangkan alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Polsek Pinggir tidak dapat dijelaskan, namun malah menganjurkan menguji di pengadilan karena itu merupakan ranah perdata.
”Dan segala keberatan dari pihak keluarga dan penasihat (PH) terlapor pihak Polda malah menyatakan agar itu dilakukan upaya hukum seperti Praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Asep.
Usai mendengarkan penjelasan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau itu, massa DPP-SPKN melanjutkan aksi ke gerbang Gedung Kejati Riau.
Dalam aksi di bawah terik matahari itu, massa DPP-SPKN membentangkan beberapa spanduk disusul orasi secara bergantian.
Setelah sekira 45 menit berorasi, massa pengunjukrasa diterima Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Dia mengatakan, aspirasi itu akan dilanjutkannya ke atasannya, Kejati Riau. Tentang tuntutan SPKN yang meminta menghentikan kasus yang disangkakan kepada Venantius Mangiring Gultom, pihaknya segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), karena diduga proses penyidikan sudah bermasalah.
Usai menyerahkan aspirasi tertulis ke Kasi Penkum Kejati Riau, massa DPP-SPKN pun berangkat menggunakan 3 unit bus menuju Markas Polsek Pinggir untuk melakukan aksi serupa. * (DW Baswir)