MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pemilik Toko Servis Audio Mobil di Pekanbaru Mengaku Korban Kriminalisasi Oknum Berpangkat Kompol

MP, PEKANBARU – Pemilik toko servis audio elektronik mobil di Pekanbaru, berinisial CS, 39 tahun, mengaku menjadi korban kriminalisasi suaminya dan melibatkan oknum berpangkat komisaris polisi (Kompol).

Ibu rumah tangga ini, sejak 13 April 2023 lalu ditahan di Polresta Pekanbaru gara gara disangkakan menggelapkan perangkat audio mobil milik oknum polisi berpangkat Kompol yang awalnya diservis di tokonya.

Kepada beberapa wartawan, CS menuturkan kronologis penahanan dirinya. Dia yakin betul, suaminya yang dibalik kriminalisasi terhadap diriya.

Karena sebelumnya CS melaporkan suaminya itu karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau kerap dikenal dengan istilah KDRT.

Akibat laporannya itu, suaminya itu harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

Dari balik sel jeruji, sang suami merancang perbuatan jahat terhadap CS sebagai bentuk balas dendam. Untuk membalas sakitnya itu, sang suami mengajak temannya, seorang oknum Polisi berpangkat Kompol.

Kecurigaan CS ini berasal ketika suami belum ditahan. Suatu hari datang lah oknum anggota Polri Itu ke tokonya yang ada di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Melihat obrolannya dengan suaminya yang begitu akrab, CS menduga suaminya dengan sang Kompol ini temanan.

Setelah beberapa bulan berikutnya datang beberapa orang yang mengaku suruhan Oknum Kompol pemilik Audio ke Toko Audio milik CS. Namun untuk menyakinkan itu memang orang suruhan sang Kompol, CS pun meminta nota surat servisnya.

Apa yang dilakukannya itu memang selalu diberlakukan kepada setiap konsumen. Setiap ingin menebus barang barang yang sudah diselesai diservis, pihaknya harus mempertanyakan struk atau kwitansi.

Ini dilakukan untuk menghendari ada komplein di kemudian hari. Karena yang menjemput barang barang hasil servis di toko CS, memang pemiliknya, bukan orang iseng atau penipu.

“ Bagaimana saya mau kasih barangnya, yang datang bukan yang punya langsung, dan juga tidak membawa surat servis di toko kita. Ya, nanti kalau terjadi kesalahan, saya kena tuntut. Semua harus jelas, apalagi suami saya kan di penjara,” tegas CS.

Tetapi pria ini tidak bisa memperlihatkannya. Karena tak mau menyerahkan perangkat audio yang telah diservis itu sang Kompol yang berdinas di Polda Riau membuat Laporan Polisi (LP).

“Dalam LP itu saya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan Ancaman 4 tahun penjara. Padahal barangnya juga sudah saya kembalikan. Tetapi mengapa saya masih tetap ditahan,’’ ucapnya.

CS memohon pihak Polresta Pekanbaru lebih profesional dan terang perkara ini. ‘’Saya tidak akan lari dari tanggung jawab, lagian barangnya sudah saya kembalikan, tukasnya.

Apalagi saat pemeriksaan pertama di Polresta Pekanbaru, Polisi bertanya di mana audio elektroniknya? Dengan jelas saya katakan di toko. Dan itu jelas. Namun sampai beberapa hari baru saya ditahan.

Yang membuat hatinya miris, selama 3 (tiga) hari masa penahan pertamanya, CS mengaku tidak diberikan makanan.

“Mohon Bapak Kapolresta, tolong saya. Pasal yang disangkakan kepada saya ancamannya 4 tahun, tetapi mengapa saya ditahan? Saya menduga ini ada intervensi sehingga saya tetap ditahan. Saya mohon, bebaskan saya, Bapak Kapolresta…,’’ tutupnya. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.