MP, TAMBANG – Tim Opsnal Polsek Tambang menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial JT (49). Warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang ini dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Asrul (54) warga Jalan Sukakarya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, Minggu (13/11/2022), membenarkan penangkapan pelaku ini.
Disebutkannya, akibat penganiayaan itu korban harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Pekanbaru.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh anak korban Fitria Eliyse Ningrum (23). Dimana pelaku memukul ayahnya berulang kali pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Korban dipukul di kebunnya di Jalan Bupati, Perumahan Permata Asri, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Barang bukti yang diamankan celana pendek warna coklat merk Reebok dan kaus oblong lengan panjang warna putih terdapat noda tanah.
Awal muka kejadian ini saat pelapor Fitria (anak korban) pulang ke rumah, ia melihat ayah kandungnya (korban) sudah terbaring dikursi, kemudian ia membawa ayahnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk berobat.
Di sanalah korban menceritakan kepada anaknya bahwa dia cekcok dengan pelaku JT di ladang milik korban.
Korban didorong terlapor hingga terjatuh dan kemudian terlapor menginjak pantat korban dan memukul dengan tangan ke arah kepala korban sebanyak 4 kali.
Dan tidak lama kemudian datang saksi Nova Viandi untuk melerai sehingga pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada leher, dada dan kaki dan sampai saat masih masih dalam perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Setelah menerima laporan tersebut, Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hendro Wahyudi, S.H. untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku JT.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tambang guna proses penyidikan selanjutnya,” kata Kapolsek Tambang.
Mardani menambahkan, pelaku dijerat denga Pasal 351 KUHPidana. “Jangan coba-coba jadi preman dan menghajar orang tanpa sebab, karena semuanya sudah di lindungi oleh undang-undang,” tegas Kapolsek. * (rls/Alhafiz)