MP, PEKANBARU – Polsek Lima Puluh mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di Jalan Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Dalam operasi pada (21/7/2025). polisi mengamankan satu tersangka bernama Mariadon (25) beserta barang bukti 6 kilogram sabu, 6.300 butir pil ekstasi, 80 butir happy five, ratusan plastik klip, 5 unit timbangan digital, dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria keluar dari kontrakan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis narkoba siap edar,” ujarnya Kompol Viola pada Senin (04/08/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Mairiadon (25) mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. Tersangka menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Alwi, yang kini berstatus DPO.
“Pelaku diarahkan oleh Alwi. Setiap kali berhasil mengedarkan narkoba, pelaku mendapat upah Rp5 juta. Modusnya menggunakan sistem terputus, di mana pelaku menjemput barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa mengenal pemasoknya,” jelas Kompol Viola.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan senilai Rp7 miliar, dengan nilai pil ekstasi mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Polisi masih memburu Alwi yang diduga sebagai pemasok utama.
Mariadon kini ditahan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Pekanbaru.