MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polisi Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar dari Bandar Narkoba Internasional

MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnoba) Polresta Pekanbaru menyita uang tunai sebesar Rp3,2 miliar lebih dari RAM (23), tersangka bandar narkoba jaringan internasional.

Tersangka diringkus di rumah orangtuanya di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin pekan lalu (21/11/2022).

”Kalau boleh dikata, tersangka ini sudah kita buru sejak 6 bulan yang lalu,” kata Kombes Pol Dr H Pria Budi, Polresta Pekanbaru dalam konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, tersangka ini merupakan bandar besar jaringan narkoba internasional Malaysia-Bengkalis. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan kasus 9 bulan dan 6 bulan yang lalu di Jalan Delima Pekanbaru.

Ketika itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menyita barang bukti berupa lebih kurang 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 45.000 butir pil ekstasi.

Sejak pengungkapan kasus narkoba itu, tersangka pun mencoba kabur dan berdomisili di beberapa kota di Riau dan Sumatera Barat (Sumbar). Namun sepandai pandainya tersangka bersembunyi, polisi berhasil menamukannya di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

”Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 3,3 miliar Rupiah lebih, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit mobil Honda Civic Turbo, beberapa buku tabungan, telepon seluler, dompet dan aset lainnya,” beber Kapolresta.

Kombes Pria Budi menyatakan, tersangka RAM bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2 ) junto 132 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sesuai Pasal (3), Pasal (4) dan Pasal (5) Undang Undang RI nomor 8 tahun 2010. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.