MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polisi Ringkus Pemerkosa Anak Yatim di Bawah Umum

MP, RENGAT –  Tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) meringkus AND (21), warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan LBJ Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  karena diduga telah melakukan menyetubuhi dengan paksa anak yatim yang masih dibawah umur. Pelaku diringkus hanya beberapa jam setelah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK yang dikonfirmasi Medium os melalui Paur Humas Polres Aipda Misran, Rabu (14/10/2020) siang. Dikatakan yang bersangkutan ditangkap kemarin tengah malam.

Kejadian kelam dialami korban, sebut saja Melati, berawal ketika
dia ke tempat pesta pernikahan di Desa  Perkebunan, Sungai Lala, Selasa (12/10/2020) malam.

Ketika pulang dari pesta pernikahan itu sekitar pukul 20.30 WIB, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan dalam kebun kelapa sawit jauh dari pemukiman penduduk.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban menolak sambil mengatakan jangan lakukan, sebab ia masih ingat dengan almarhum ayahnya.

Tapi kata-kata itu bukannya membuat pelaku sadar dan kasihan terhadap korban, tapi malah semakin beringas dan penuh nafsu bejat.

Pelaku membaringkan tubuh korban di atas sepeda motor, menyingkap baju gamis yang dikenakan korban dan membuka celana dalam korban.

Seperti kerasukan setan, pelaku melakukan hubungan terlarang itu.

Setelah puas, pelaku mengantarkan korban pulang kerumahnya.

Korban mengubungi salah seorang keluarganya menggunakan telepon seluler, yakni YD (29) dan menceritakan nasib buruk yang dialaminya.

Kontan saja YD maradang, malam itu juga YD dan anggota keluarga lainnya membawa korban ke Polsek LBJ. Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju rumah pelaku yang tidak menyangka jika dinihari itu kedatangan tamu dari Polsek LBJ.

Pelaku diringkus dan digelandang ke Polsek LBJ untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.