MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polisi Musnahkan Barang Bukti 82,94 Kg Sabu

MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Kamis (10/2/2022) memusnahkan barang bukti berupa 82,94 kilogram (kg) sabu. Barang bukti itu disita dari 23 orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dipimpin Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal disaksikan Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution dan pejabat dari instansi terkait.

“Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif,” ucapnya.

Mantan Kadiv Humas Polri ini menegaskan pihaknya tidak ingin main-main. Bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba.

Para tersangka ini ditangkap dari 4 (empat) kasus yang ditangani Ditres Narkoba Polda Riau. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Di kesempatan sama, Wagub Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dalam penindakan peredaran gelap narkotika.

Pada pertengahan Januari 2022, aparat hukum mencatatkan prestasi mencengangkan di mana telah menggagalkan peredaran sabu seberat dan meringkus.

Kinerja tersebut menurutnya diberikan apreasiasi tinggi. Banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif jika seandainya barang haram itu sempat beredar. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.