MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek gudang tempat pengoplosan BBM jenis Solar di Jalan Melati, Gang FG, Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan, pihaknya menahan seorang pekerja sekaligus penjaga gudang berinisial RM (26).
‘’Sedangkan pemilik gudang, FG berhasil kabur dan kini dalam pengejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),’’ kata Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Kamis (7/4/2022).
Dibeberkan pria yang akrab Narto, pengungkapan gudang oplosan solar ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda, Minggu (3/4/2022) lalu.
Saat digerebek dini hari itu juga, Tim Opsnal Ditreskrimsus menemukan gudang penyimpanan BBM jenis solar.
Di dalam gudang yang diketahui milik tersangka FG alias RSGHM ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 30.000 liter solar yang sudah dioplos, 1 unit mobil box Colt Diesel roda 6 warna Oren B 9463 IM yang digunakan untuk transportasi menjual BBM hasil oplosan, mesin hisap merk Drakos lengkap dengan selang, 1 (satu) Unit mesin hisap merk Calpeda lengkap dengan selang hisap dan selang buang.
Lalu 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum tempat penyimpanan BBM solar; 2 tangki tempat penyimpanan BBM solar, uang tunai Rp.3 juta sisa pembayaran pembelian BBM solar serta sebuah buku yang berisikan rekapan/catatan penjualan BBM.
‘’Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli solar subsidi di beberapa SPBU yang ada. Lalu dicampur dengan minyak mentah (minyak Jambi, Red). Dan setelah jadi hasilnya menyerupai Solar Dex dan dijual seharga BBM industri alias non subsidi,’’ terang Kabid Humas Polda Riau.
BBM jenis solar oplosan ini dijual di beberapa industri yang ada di Riau dan bahkan ke provinsi tetangga Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. * (DW Baswir)