MP, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba dalam jumlah besar, yaitu 111,642 kilogram (kg) sabu dan 134.195 butir pil ekstasi dari 3 gembong, yaitu berinisial HR, PJ dan PN.
Kapala Polda (Kapolda) Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo dalam konferensi pers, Minggu (10/2/2024), menyatakan pengungkapan peredaran narkoba kali ini, dengan jumlah barang bukti terbesar.
Dibeberkan Irjen A Rachmad, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya yang langsung ditindaklanjuti Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel.
“Selain menyita barang bukti narkoba yang banyak ini, tim juga mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan para pelaku,” ungkap yang ketika ekspose didampingi Kepala BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem dan Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel.
Penangkapan tersangka pelaku terjadi sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang.
Sekira 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas dijalan Raya Palembang – Betung dan langsung dilakukan penyergapan. Ketika dilakukan penggeledahan mobil dan badan pelaku ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi.
“Pil pil ekstasi itu terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2.500 butir,” ungkap Rachmad Wibowo.
Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Subdit II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika oleh pelaku PJ di Jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu sekira pukul 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai lalu dilakukan pembuntutan.
Sekitar setengah jam kemudian, terlihat mobil melintas di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ.
“Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.
Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya.
Lalu di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti. B aru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya yang di Gandus.
“Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” kata Kapolda Sumsel.
Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati. * (rls/Marden)