MP, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 525 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian dan kejahatan jalanan lainnya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan konvensional yang dikenal dengan istilah C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli rutin, Polda Riau juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus pencurian dengan pemberatan, 448 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolda Riau saat konferensi pers di Pekanbaru, pada Rabu (03/06/2026).
Dari total 525 tersangka yang diamankan, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 32 tersangka pencurian dengan kekerasan, termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api air softgun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,068 juta.
Wakapolda Riau mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan tindak kejahatan jalanan. Salah satu kasus yang terungkap terjadi di wilayah Siak dan Dumai, di mana pelaku pencurian kendaraan bermotor melakukan aksinya untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu.
“Motif pelaku bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli narkoba. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” Ujar Brigjen Hengki.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dengan mengurangi potensi kejahatan dan menghilangkan rasa takut atau fear of crime yang masih dirasakan warga.
“Kami berkomitmen meminimalisir dan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, tindakan kepolisian akan terus dilakukan secara konsisten, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum,” tegasnya.